A. DEFINISI TEKNIK-TEKNIK
PEMERINTAHAN
Teknik-teknik
Pemerintahan adalah berbagai pengetahuan, Kepandaian dan keahlian tertentu
dalam cara yang dapat ditempuh atau digunakan untuk melaksanakan dan
menyelenggarakan berbagai peristiwa-peristiwa pemerintahan.
Untuk
teknik pemerintahan di indonesia ada beberapa teknik yaitu : Diferensiasi,
Integrasi, Sentralisasi, Desentralisasi, Konsentrasi, Dekonsentrasi, Delegasi,
Perwakilan, Pembantuan, Kooperasi, Koordinasi dan Partisipasi.
B. PEMERINTAHAN KOORDINASI
Koordinasi
Pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus
ditujukan ke arah tujuan yang hendak di capai yaitu yang telah ditetapkan
menjadi garis-garis besar haluan Negara dan garis-garis besr haluan pembangunan
baik untuk tigkat pusat ataupun untuk tingkat daerah, Guna menuju kepada
sasaran dan tujuan itu gerak kegiatan harus ada pengendalian sebagai alat untuk
menjamin langsungnya kegiatan.
1. Pelaksanaak
Koordinasi Pemrintahan
a.
Pelaksanaan untuk memantapkan pelaksanaan
koordinasi, diperlukan adanya penentuan langkah-langkah sebagai berikut :
ü Identifikasi
kebijakan
ü Identifikasi
fungsional
ü Identifikasi
struktural
ü Penentuan
Koordinasi material/operasional
ü Penyusunan
pola koordinasi.
b.
Mekanisme
ü Penyelenggaraan
koordinasi pemerintahan
ü Kebijakan
pelaksanaan yang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan
ketertiban umum.
ü Fasilitas
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
ü Penyelenggaraan
fasilitasi kerjasama daerah dan penyelesaian pertselisihan daerah
ü Pembinaan
wilayah yang meliputi pengelola batas daerah kependudukan, catatan sipil,
kehidupan bermasyarakat, peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat,
karukunan daerah, dan pelaksanaan pola hubungan kerja, antar lembaga pemerintahan
disemua tingkatan, dan aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai Dasar Negara
dan UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan-kebijakan nasional di daerah.
ü Pemberian
fasilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
ü Kebijakan
dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat baik kualitasnya maupun
kuantitasnya
ü Penyelenggaraan
tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu
instansi.
2. Jenis-jenis
/ Macam Koordinasi
Koordinasi di daerah menuntut penjelasan resmi dari
pihak eksekutif yang menyatakan bahwa koordinasi pemerintahan sipil merupakan
usaha mengadakan kerjasama yang erat dan efektif antara dinas-dinas sipil di
daerah. Disusun dengan pembentukan-pembentukan forum-forum koordinasi dalam
segala bidang. Semuanya menunjukan bahwa memnag koordinasi dalam pelaksanaan
jalannya pemerintahan adalah vital namun dulit dilaksanakan. Secara teoritis
dapat disebutkan beberapa jeniskoordinasi sesuai dengan lingkup dan arah jalurnya
sebagai berikut :
a. Menurut
Lingkupnya, terdapat :
1. Koordinasi Intern yaitu koordinasi antar pejabat atau
antar unit dalam suatu organisasi
2. Koordinasi Ekstern yaitu koordinasi antar pejabat dari
bagian organisasi atau antar organisasi.
b. Menurut Arahnya,
terdapat :
1. Koordinasi Horizontal yaitun koordinasi antar pejabat
atau antar unit yang mempunyai tingkat hierarki yang sama dalam suatu
organisasi, dan agar pejabat dari organisasi-organisasi yang sederajat atau
organisasi yang setingkat.
2. Koordinasi Vertikal yaitu koordinasi antara apejabat-
pejabat dan unit- unit tingkat bawah oleh pejbat atasannya atau unit tingkat
atasnya langsug, juga cabang-cabang suatu organisasi oleh organisasi induknya.
3. Koordinasi Diagonal yaitu koordinasi antar pejabat
atau unit yang berbeda fungsi dan berbeda tingkat hierarkinya
4. Koordinasi Fungsional adalah koordinasi antar pejabat,
antar unit atau antar organisasi yang didasarkan atas kesamaan fungsi, atau
karena koordinatonya mempunya fungsi tertentu.
c.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 6 th 1998
1. Koordinasi Fungsional, antara dua atau lebih instansi
yang mempunyai program yang berkaitan erat
2. Koordinasi Instansional, terhadap beberapa instansi
yang menangani suatu urusan tertentu yang bersangkutan
3.
Koordinasi
Teritorial, terhadap dua atau lebih wilayah dengan program tertentu
Dengan pengendalian dan Koordinasi yang baik maka dalam penyelenggaraan
pemerintahan mendapatkan manfaat, antara lain :
1.
Dapat mencegah
dan menghilangkan titk pertentangan
2.
Para
pejabat/petugas terpaksa berfikir dan berbuat dalam hubungan sasaran dan tujuan
berasama
3.
Dapat dicgah
terjadinya kesimpangsiuran dan duplikasi kegiatan
4.
Dapat
mengembangakan prakarsa dan daya inprovisasi para pejabat/petugas kareba dalam
rangka koordinasi mereka mau tidak mau harus mndapatkan cara dan jalan yangf
cocok bagi pelaksanaan tugas secara menyeluruh dan mencapai keseimbangan dan
keserasian.
Maka bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan
hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung
keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di
samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur
diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan
ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.
C. PEMERINTAHAN
PARTISIPASI
Partisipasi
berasala dari bahasa Inggris yaitu “participation”
adalah penagmbilan bagian atau pengikutsertaan. Menurut Keith Davis,
partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada
pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab didalamnya. Dalam defenisi
tersebut, kunci pemikirannya adalah keterlibatan mental dan emosi. Sebenarnya
partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang diikutsertakan dalam
suatu perencanaan serta dalam pelaksanaan dan juga ikut memikul tanggung jawab
sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya. Partisipasi itu
menjadi baik dalam bidang-bidang fisik maupun bidang mental serta penentuan
kebijakan.
Jadi
dari beberapa pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi secara fisik peserta
dalam memberikan respon terhadap kegiatan yang melaksanakan dalam proses
belajar mengajar serta mendukung pencapaian tujuan dan bertanggung jawab atas
keterlibatannya.
1. Bentuk-bentuk Partisipasi
Menurut Effendi, partisipasi ada dua bentuk, yaitu
partisipasi vertikal dan partisipasi horizontal
ü Partisipasi vertikal adalah suatu bentuk kondisi
tertentu dalam masyarakat yang terlibat di dalamnya atau mengambil bagian dalam
suatu program pihak lain, dalam hubungan mana masyarakat berada sebagai posisi
bawahan.
ü Partisipasi horizontal adalah dimana masyarakatnya
tidak mustahil untuk mempunyai prakarsa dimana setiap anggota / kelompok
masyarakat berpartisipasi secara horizontal antara satu dengan yang lainnya,
baik dalam melakukan usaha bersama, maupun dalam rangka melakukan kegiatan
dengan pihak lain. menurut Effendi sendiri, tentu saja partisipasi seperti ini
merupakan tanda permulaan tumbuhnya masyarakat yang mampu berkembang secara
mandiri
2. Prinsip-prinsip Partisipasi
ü
Cakupan : Semua orang atau wakil-wakil dari semua
kelompok yang terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan
ü
Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership): Pada
dasarnya setiap orang mempunyai
keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa
tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun
dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak
ü
Transparansi :Semua pihak harus dapat
menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif
sehingga menimbulkan dialog
ü
Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal
Powership) : Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan
distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi
ü
Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing
Responsibility : Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam
setiap proses karena adanya kesetaraan kewenangan (sharing power) dan
keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah
selanjutnya
ü
Pemberdayaan (Empowerment : Keterlibatan berbagai
pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap
pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan,
terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain
ü
Kerjasama : Diperlukan adanya kerja sama berbagai
pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada,
khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia
D.
PEMERINTAHAN DESENTRALISASI
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri
berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi
suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa
desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah
merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus
daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat.
Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan
daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat
mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
1. Tujuan
Desentralisasi
a.
mencegah
pemusatan keuangan
b.
sebagai
usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan
c.
Penyusunan
program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga
dapat lebih realistis
2. Bentuk kegiatan yang
dilakukan desentralisasi
a.
Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi
berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya
yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk
mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan
b.
Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi
adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk
melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung
berada di bawah pengawasan pusat
c.
Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi
adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar
pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada
unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri
Devolusi
adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di
mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal
pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen
d.
Pemindahan
fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang
di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau
privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung
jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.
3. Dampak Positif dan Negatif
Desentralisasi di berbagai Bidang
a.
Dari segi
ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini
dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah
dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan
meningkat.
Tetapi, penerapan sistem ini
membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak
benar) untuk melalukan praktek KKN Seperti yang
dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com)
“Desentralisasi Korupsi Melalui OtonomiDaerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.
b.
Segi
Sosial Budaya
Dengan
diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu
daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan
daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh
daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di
perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi
daerah tersebut.
Sedangkan
dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing-
masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing.
Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia itu sendiri.
c.
Segi
Keamanan dan Politik
Dengan
diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan
Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa
meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah
yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dibidang
politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian
besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah
tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan
pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi,
dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana
wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta
digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi
karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
E. PEMERINTAHAN DELEGASI
Delegasi adalah suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada
orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu. Ada alasan mengapa diperlukan
pendelegasian, yaitu :
1.
Memungkinkan
atasan dapat mencapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2.
Agar organisasi
dapat berfungsi lebih efisien
3.
Atasan dapat
memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan.
4.
Dapat
mengembangkan keahlian bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
5.
Karena atasan
tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan
Prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif :
1.
Prinsip scalar
2.
Prinsip kesatuan perintah
3.
Tanggung jawab, wewenang, dan akuntabilitas
Yang
memungkinkan gagalnya delegasi, yaitu:
1.
Atasan merasa
lebih jika mereka tetap mempertahankan hak pembuatan keputusan
2.
Atasan tidak
ingin ambil resiko kalau saja bawahannya salah ataupun gagal dalam menjalankan
wewenangnya.
3.
Atasannya
kurang atau tidak percaya kepada bawahannya.
4.
Atasan takut
apabila seorang bawahannya melakukan tugas dengan sangat baik dan efektif,
sehingga dapat mengancam posisinya sebagai atasan
5.
Bawahan tidak
menerima dengan alasan dapat menambah tanggung jawab yang sudah diterima
6.
Bawahan takut
tidak dapat menjalankan tugas – tugas dengan benar dan dikatakan gagal
7.
Bawahan merasa
tertekan apabila dilimpahkan tanggung jawab yang lebih besar.
maaf kalo boleh tau referensi buku anda apa? saya butuh referensi buku. terima kasih
BalasHapusM30 Casino NJ | Bonus Code & Review - JtmHub
BalasHapusGet a 이천 출장마사지 $500 welcome bonus! M30 남원 출장마사지 Casino NJ has been 하남 출장샵 online 익산 출장마사지 since January 2020. Play slots, table games, and live dealer games all 울산광역 출장샵 in one app.