Rabu, 04 Juli 2012

TEKNIK-TEKNIK PEMERINTAHAN

A.   DEFINISI TEKNIK-TEKNIK PEMERINTAHAN
        Teknik-teknik Pemerintahan adalah berbagai pengetahuan, Kepandaian dan keahlian tertentu dalam cara yang dapat ditempuh atau digunakan untuk melaksanakan dan menyelenggarakan berbagai peristiwa-peristiwa pemerintahan.
    Untuk teknik pemerintahan di indonesia ada beberapa teknik yaitu : Diferensiasi, Integrasi, Sentralisasi, Desentralisasi, Konsentrasi, Dekonsentrasi, Delegasi, Perwakilan, Pembantuan, Kooperasi, Koordinasi dan Partisipasi.
B.   PEMERINTAHAN KOORDINASI
        Koordinasi Pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus ditujukan ke arah tujuan yang hendak di capai yaitu yang telah ditetapkan menjadi garis-garis besar haluan Negara dan garis-garis besr haluan pembangunan baik untuk tigkat pusat ataupun untuk tingkat daerah, Guna menuju kepada sasaran dan tujuan itu gerak kegiatan harus ada pengendalian sebagai alat untuk menjamin langsungnya kegiatan. 
1.  Pelaksanaak Koordinasi Pemrintahan
a.      Pelaksanaan untuk memantapkan pelaksanaan koordinasi, diperlukan adanya penentuan langkah-langkah sebagai berikut :
ü  Identifikasi kebijakan
ü  Identifikasi fungsional
ü  Identifikasi struktural
ü  Penentuan Koordinasi material/operasional
ü  Penyusunan pola koordinasi.
b.     Mekanisme
ü  Penyelenggaraan koordinasi pemerintahan
ü  Kebijakan pelaksanaan yang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
ü  Fasilitas penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
ü  Penyelenggaraan fasilitasi kerjasama daerah dan penyelesaian pertselisihan daerah
ü  Pembinaan wilayah yang meliputi pengelola batas daerah kependudukan, catatan sipil, kehidupan bermasyarakat, peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat, karukunan daerah, dan pelaksanaan pola hubungan kerja, antar lembaga pemerintahan disemua tingkatan, dan aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan-kebijakan nasional di daerah.
ü  Pemberian fasilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ü  Kebijakan dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat baik kualitasnya maupun kuantitasnya
ü  Penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi.
2.  Jenis-jenis / Macam Koordinasi
Koordinasi di daerah menuntut penjelasan resmi dari pihak eksekutif yang menyatakan bahwa koordinasi pemerintahan sipil merupakan usaha mengadakan kerjasama yang erat dan efektif antara dinas-dinas sipil di daerah. Disusun dengan pembentukan-pembentukan forum-forum koordinasi dalam segala bidang. Semuanya menunjukan bahwa memnag koordinasi dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan adalah vital namun dulit dilaksanakan. Secara teoritis dapat disebutkan beberapa jeniskoordinasi sesuai dengan lingkup dan arah jalurnya sebagai berikut :
a.  Menurut Lingkupnya, terdapat :
1.     Koordinasi Intern yaitu koordinasi antar pejabat atau antar unit dalam suatu organisasi
2.    Koordinasi Ekstern yaitu koordinasi antar pejabat dari bagian organisasi atau antar organisasi.
b.  Menurut Arahnya, terdapat :
1.     Koordinasi Horizontal yaitun koordinasi antar pejabat atau antar unit yang mempunyai tingkat hierarki yang sama dalam suatu organisasi, dan agar pejabat dari organisasi-organisasi yang sederajat atau organisasi yang setingkat.
2.    Koordinasi Vertikal yaitu koordinasi antara apejabat- pejabat dan unit- unit tingkat bawah oleh pejbat atasannya atau unit tingkat atasnya langsug, juga cabang-cabang suatu organisasi oleh organisasi induknya.
3.    Koordinasi Diagonal yaitu koordinasi antar pejabat atau unit yang berbeda fungsi dan berbeda tingkat hierarkinya
4.    Koordinasi Fungsional adalah koordinasi antar pejabat, antar unit atau antar organisasi yang didasarkan atas kesamaan fungsi, atau karena koordinatonya mempunya fungsi tertentu.
c.   Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 6 th 1998
1.     Koordinasi Fungsional, antara dua atau lebih instansi yang mempunyai program yang berkaitan erat
2.    Koordinasi Instansional, terhadap beberapa instansi yang menangani suatu urusan tertentu yang bersangkutan
3.    Koordinasi Teritorial, terhadap dua atau lebih wilayah dengan program tertentu

Dengan pengendalian dan Koordinasi yang baik maka dalam penyelenggaraan pemerintahan mendapatkan manfaat, antara lain :
1.      Dapat mencegah dan menghilangkan titk pertentangan
2.     Para pejabat/petugas terpaksa berfikir dan berbuat dalam hubungan sasaran dan tujuan berasama
3.     Dapat dicgah terjadinya kesimpangsiuran dan duplikasi kegiatan
4.     Dapat mengembangakan prakarsa dan daya inprovisasi para pejabat/petugas kareba dalam rangka koordinasi mereka mau tidak mau harus mndapatkan cara dan jalan yangf cocok bagi pelaksanaan tugas secara menyeluruh dan mencapai keseimbangan dan keserasian.
Maka bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.

C.   PEMERINTAHAN PARTISIPASI
    Partisipasi berasala dari bahasa Inggris yaitu “participation” adalah penagmbilan bagian atau pengikutsertaan. Menurut Keith Davis, partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab didalamnya. Dalam defenisi tersebut, kunci pemikirannya adalah keterlibatan mental dan emosi. Sebenarnya partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang diikutsertakan dalam suatu perencanaan serta dalam pelaksanaan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya. Partisipasi itu menjadi baik dalam bidang-bidang fisik maupun bidang mental serta penentuan kebijakan.
    Jadi dari beberapa pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi secara fisik peserta dalam memberikan respon terhadap kegiatan yang melaksanakan dalam proses belajar mengajar serta mendukung pencapaian tujuan dan bertanggung jawab atas keterlibatannya.

1.  Bentuk-bentuk Partisipasi
Menurut Effendi, partisipasi ada dua bentuk, yaitu partisipasi vertikal dan partisipasi horizontal
ü  Partisipasi vertikal adalah suatu bentuk kondisi tertentu dalam masyarakat yang terlibat di dalamnya atau mengambil bagian dalam suatu program pihak lain, dalam hubungan mana masyarakat berada sebagai posisi bawahan.
ü  Partisipasi horizontal adalah dimana masyarakatnya tidak mustahil untuk mempunyai prakarsa dimana setiap anggota / kelompok masyarakat berpartisipasi secara horizontal antara satu dengan yang lainnya, baik dalam melakukan usaha bersama, maupun dalam rangka melakukan kegiatan dengan pihak lain. menurut Effendi sendiri, tentu saja partisipasi seperti ini merupakan tanda permulaan tumbuhnya masyarakat yang mampu berkembang secara mandiri
2.  Prinsip-prinsip Partisipasi
ü  Cakupan : Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan
ü  Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership): Pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak
ü  Transparansi :Semua pihak harus dapat menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog
ü  Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership) : Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi
ü  Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility : Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses karena adanya kesetaraan kewenangan (sharing power) dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya
ü  Pemberdayaan (Empowerment : Keterlibatan berbagai pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain
ü  Kerjasama : Diperlukan adanya kerja sama berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia

D.   PEMERINTAHAN DESENTRALISASI
    Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

1.     Tujuan Desentralisasi
a.      mencegah pemusatan keuangan
b.     sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan
c.      Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis
2.  Bentuk kegiatan yang dilakukan desentralisasi
a.    Dekonsentrasi wewenang administratif
    Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan
b.    Delegasi kepada penguasa otorita
    Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat
c.    Devolusi kepada pemerintah daerah
    Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri
    Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen
d.    Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
    Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.
3.    Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi di berbagai Bidang
a.       Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui OtonomiDaerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.
b.      Segi Sosial Budaya
    Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
    Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.
c.       Segi Keamanan dan Politik
    Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
    Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.
    Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

E.   PEMERINTAHAN DELEGASI
     Delegasi adalah suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu. Ada alasan mengapa diperlukan pendelegasian, yaitu :
1.      Memungkinkan atasan dapat mencapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2.     Agar organisasi dapat berfungsi lebih efisien
3.     Atasan dapat memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan.
4.     Dapat mengembangkan keahlian bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
5.     Karena atasan tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan
Prinsip-prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif :
1.      Prinsip scalar
2.     Prinsip kesatuan perintah
3.     Tanggung jawab, wewenang, dan akuntabilitas
Yang memungkinkan gagalnya delegasi, yaitu:
1.      Atasan merasa lebih jika mereka tetap mempertahankan hak pembuatan keputusan
2.     Atasan tidak ingin ambil resiko kalau saja bawahannya salah ataupun gagal dalam menjalankan wewenangnya.
3.     Atasannya kurang atau tidak percaya kepada bawahannya.
4.     Atasan takut apabila seorang bawahannya melakukan tugas dengan sangat baik dan efektif, sehingga dapat mengancam posisinya sebagai atasan
5.     Bawahan tidak menerima dengan alasan dapat menambah tanggung jawab yang sudah diterima
6.     Bawahan takut tidak dapat menjalankan tugas – tugas dengan benar dan dikatakan gagal
7.     Bawahan merasa tertekan apabila dilimpahkan tanggung jawab yang lebih besar.

2 komentar:

  1. maaf kalo boleh tau referensi buku anda apa? saya butuh referensi buku. terima kasih

    BalasHapus
  2. M30 Casino NJ | Bonus Code & Review - JtmHub
    Get a 이천 출장마사지 $500 welcome bonus! M30 남원 출장마사지 Casino NJ has been 하남 출장샵 online 익산 출장마사지 since January 2020. Play slots, table games, and live dealer games all 울산광역 출장샵 in one app.

    BalasHapus